Take a fresh look at your lifestyle.

Kejahatan Skimming Usik Rasa Aman Nasabah Perbankan

0 1,416
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Kejahatan di sektor perbankan terus mengintai para nasabah. Kejahatan yang terjadi pun bisa dikategorikan makin ‘canggih’.

Adapun salah satu kejahatan yang mengusik rasa aman dari para nasabah adalah skimming (penggandaan atau pencurian data) ATM atau Kartu Kredit para nasabah.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Setyo Wasisto, skimming adalah teknik mengumpulkan informasi sebuah kartu kredit atau kartu ATM dengan cara menempatkan alat yang biasanya disebut skimmer.

Alat skimmer bertugas merekam jejak penggunaan sebuah kartu kredit atau kartu ATM. Jika alat ini dipasang di sebuah mesin ATM, otomatis semua kartu yang keluar masuk di mesin ATM tersebut akan terekam data dan aktifitasnya. Apabila yang dimasukkan adalah kartu kredit, maka yang terekam data kartu kredit. Dan apabila yang dimasukkan kartu ATM, maka yang terekam kartu ATM.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Setyo Wasisto menuturkan bahwa kejahatan skimming sebenarnya bukan jenis kejahatan baru alias sudah ada sejak beberapa tahun lalu.

“Kejahatan skimming ini sudah ada sejak dulu, walaupun dulu (caranya) masih manual,” kata Setyo saat membuka acara Forum Promoter Polri 2018 yang pertama, dengan tema ‘Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Skimming Perbankan’ pada hari Selasa (10/04) di Hotel Diradja, Jakarta Selatan.

Related Posts
1 daripada 6,624

Sementara itu, Hilmi R. Ibrahim, pengamat perbankan dan Dosen Tetap Ilmu Hubungan Internasional UNAS Jakarta menambahkan, penggandaan atau pencurian data nasabah bank yang biasa dikenal dengan skimming tidak saja meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna jasa perbankan, tetapi juga merusak reputasi perbankan nasional Indonesia di mata Internasional.

“Dengan kejadian skimming tersebut, maka Indonesia dapat dianggap tidak aman dan sekaligus tidak nyaman dalam melakukan transaksi perbankan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hilmi menceritakan kejadian skimming yang pernah menerpa dua bank nasional beberapa waktu lalu, menunjukkan pihak pelaku skimming memiliki pengetahuan teknologi canggih.

“Peristiwa skimming yang terjadi pada dua bank nasional beberapa waktu lalu, menunjukkan bahwa aksi skimming tidak hanya menjadi ancaman sewaktu- waktu tetapi  sudah menjadi ancaman setiap saat. Penyebabnya karena sistem IT security yang digunakan perbankan, nampaknya kalah canggih dibandingan dengan pengetahuan teknologi dari pelaku skimming,” tegasnya.

Hilmi juga mengungkapkan, sebenarnya penggunaan teknologi cip sebagai upaya pengamanan kartu ATM nasabah untuk mencegah kejahatan skimming sudah cukup lama diantisipasi oleh Bank Indonesia.

Menurutnya, ada peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia seperti yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia  (PBI) Nomor  14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NISCCS), sebagai bentuk peningkatan pengamanan bertransaksi mengunakan ATM atau kartu kredit.

“Batas waktu yang diberikan juga cukup lama dengan sistem progres berjenjang, di mana batas waku tanggal 31 Desember 2019 untuk  50 persen dari seluruh pengguna kartu ATM dan 80 persen pada ahir tahun 2020 serta  31 Desember 2021 sebagai batas akhir implemetasi penuh penggunaan cip kartu debit,” jelasnya. (Edi Triyono)

 

Tinggalkan komen