Take a fresh look at your lifestyle.

Ojol Masih Belum Menikmati Kerja Layak

0 1,690
foto: jakartakita.com/febriano winardi

Jakartakita.com – Peningkatan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tidak dibarengi dengan kemajuan hubungan kerja dan perlindungan atas ketenagakerjaan. Padahal, nilai aset perusahaan penyedia aplikasi ojol telah naik tajam hingga puluhan triliun rupiah.

Peneliti Kebijakan Sosial Perkumpulan Prakarsa, Eka Afriani Djahmari, mengatakan bahwa status pengemudi ojol yang diposisikan sebagai mitra membuat perusahaan penyedia aplikasi lolos dari regulasi Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga menyebabkan pengemudi tidak bisa mendapatkan hak-hak nya sebagai pekerja.

“Hubungan kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan aplikator akan membuat pengemudi ojol harus mengatasi risiko-risiko dalam pekerjaannya. Klasifikasi ini membebaskan perusahaan dari kewajiban untuk memenuhi upah minimum, uang lembur, jaminan sosial, serta tunjangan hari raya,” ujar Eka di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Related Posts
1 daripada 5,342

Selain itu, jam kerja yang fleksibel justru mengancam produktivitas dan mengancam keselamatan konsumen serta pengemudi ojol.

Survei yang dilakukan oleh Prakarsa di wilayah Jakarta dan Surabaya menunjukkan sebesar 30 persen pengemudi ojol bekerja lebih dari 8 jam sehari. Bahkan ada pula pengemudi ojol yang bekerja hingga 19 jam per hari.

Padahal, menurut Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bekerja lebih dari 40 jam per minggu dianggap sebagai jam kerja yang lama. Sedangkan konvensi-konvensi ILO tentang jam kerja (no 1 tahun 1919 dan no 30 Tahun 1930) menyatakan bahwa kerja lebih dari 48 jam per minggu dianggap sebagai jam kerja yang berlebihan.

Eka mengatakan, perusahaan aplikasi perlu memberikan perlindungan kerja bagi pengemudi ojol secara menyeluruh, setidaknya mencakup jaminan BPJS kesehatan, sebab asuransi kecelakaan bagi pengemudi ojol tidak cukup hanya sebatas ketika mengangkut penumpang namun seluruh waktu mereka dalam bekerja.

“Kira-kira hanya 23 persen pengemudi ojol yang memiliki jaminan kecelakaan, kepemilikan jaminan itu pula mereka dapatkan dari perusahaan kerja mereka sebelumnya,” pungkas Eka. (Febriano Winardi)

Tinggalkan komen