Take a fresh look at your lifestyle.

Sidang Tipikor : Mantan Dirut Pertamina Bantah Akuisisi Blok BMG Hanya Pelatihan SDM

0 2,418

Jakartakita.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan mengaku kecewa dengan kesaksian Umar Said, anggota Dewan Komisaris Pertamina yang menjabat saat itu, yang dinilainya telah memutarbalikkan fakta.

Di sidang Tipikor, Karen membantah bahwa akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) pada tahun 2009 lalu sama sekali tidak dimaksudkan hanya untuk sekedar melatih SDM di lingkungan Pertamina untuk melakukan bidding.

Menurutnya, Dewan Komisaris telah menyepakati akuisisi blok tersebut dilanjutkan melalui surat yang ditandatangani tanggal 30 April 2009.

“Justru yang bilang bahwa bidding ini untuk pelatihan SDM adalah Pak Umar Said sendiri,” kata Karen di Jakarta, Kamis (25/4).

Related Posts
1 daripada 470

Ia kembali menegaskan, bahwa surat persetujuan pengambilalihan Blok BMG itu merupakan keputusan bersama, bukan keputusan personal.

Kalaupun pada akhirnya Pertamina merugi Rp 568,06 miliar, Karen menyatakan, itu adalah bagian risiko yang harus ditanggung bersama sebagai konsekuensi bisnis.

Sementara itu, Kuasa Hukum Karen, Soesilo Ariwibowo menjelaskan, yang diperoleh dari kesaksian Direksi yang merupakan board atau dewan bahwa pengambilan keputusan dari setiap kegiatan dan kebijakan atau aksi korporasi, diambil secara kolektif atau bersama-sama atau board bukan perorangan, dalam hal ini, keputusan pengambil alihan BMG ini dilakukan oleh board secara bersama-sama seluruh Direksi.

“Itu firm bahwa dalam beberapa kali pertemuan rapat Direksi itu dikatakan mereka semua Direksi setuju untuk pengambil aliham blok BMG,” jelas Soesilo.

“Kemudian yang kedua dikatakan bahwa persetujuan yang diperoleh dari Komisaris hanya cukup itu saja, tidak perlu lagi persetujuan lain-lain. Karena dalam AD/ART itu, persetujuan hanya satu bahkan untuk persetujuan pembuatan anak usaha untuk melakukan pekerjaan, itu juga hanya satu persetujuan yang didapat Direksi pada tanggal 30 April 2009. Artinya, secara keseluruhan pengambilan keputusan yang diambil oleh Direksi sudah memenuhi Anggaran Dasar dan ada aturan teknis lagi yang namanya board manual,” tandas Soesilo. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen