Take a fresh look at your lifestyle.

Menyiasati Untuk Tidak Terjadi Perceraian

0 4,365

Jakartakita.com – Dalam kehidupan berumah tangga, tidak ada yang menginginkan rumah tangganya berakhir bubar di Pengadilan Agama.

Setiap pasangan pada saat menikah, pastinya saling mengucap janji sehidup semati, dan menginginkan bisa hidup bersama hingga ajal yang memisahkannya.

Akan tetapi, dalam kenyataan hidup terkadang tidak sesuai dengan apa yang dibayangkan dan diucapkan.

Banyak pasangan ketika berpacaran seolah susah untuk terpisahkan, akhirnya berakhir dengan ketukan palu cerai oleh hakim pengadilan.

Asal tahu saja, dari data yang terpantau, untuk di wilayah Depok, Jawa Barat dan Jakarta Selatan, sebanyak 20-25 perkara gugatan perceraian masuk setiap harinya. Dari jumlah tersebut, hanya 1 persen yang berhasil diselesaikan dengan mediasi.

Related Posts
1 daripada 6,499

Menyikapi kondisi tersebut diatas, kantor pengacara Purwanto Kitung & Associates menggelar Forum Diskusi Hukum yang mengusung tema ‘Menyiasati untuk Tidak Terjadi Perceraian’, di Jakarta, Senin (29/4).

“Dalam forum diskusi hukum ini kita fokus menangani masalah gugatan perceraian. Harapannya, kantor pengacara Purwanto Kitung & Associates bisa ikut meminimalisasi angka perceraian yang jumlahnya sangat tinggi di Indonesia. Kami juga akan berusaha melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat agar tidak terjadi perceraian. Tim pengacara di kantor kami akan melakukan itu, dan memungkinkan pasangan suami-istri untuk tidak jadi bercerai,” jelas H Purwanto di acara forum diskusi.

Di kesempatan yang sama, Purwanto Kitung, pengacara dan juga sebagai managing partner Purwanto Kitung & Associates mengatakan, “Pembelaan terhadap kasus gugatan perceraian bisa dilakukan terhadap semua pasangan yang mengalami permasalahan rumah tangga. Jadi bukan hanya orang yang punya uang yang kita bela, yang tidak punyapun boleh datang ke kami dan kasusnya akan ditangani secara gratis.”

Sementara Dede Haryandi yang juga pengacara di kantor Purwanto Kitung & Associates mengatakan, “Jika mediasi menemui jalan buntu dan pasangan suami-istri tetap memutuskan untuk berpisah, kami akan berupaya agar terjadi perpisahan yang baik dan tidak menyimpan dendam diantara mantan suami dan istri. Jangan sampai, sesudah bercerai anak kembali menjadi korban. Jadi upaya yang kami lakukan adalah bagaimana kedua belah pihak tetap berkomunikasi dengan baik pasca perceraian.”

Purwanto Kitung & Associates sendiri merupakan sebuah kantor tempat berkumpulnya para pengacara yang handal dan berpengalaman Associates, yang memiliki 11 pengacara dengan bidang spesialisasi, yang didukung prasarana kerja yang memadai serta terfokus dengan dibaginya beberapa Seksi, mulai dari; Seksi Koperasi, Perburuhan-Tenaga Kerja, Tipikor, Perceraian, Konstruksi-Pengadaan Brg/Jasa, Politik-WNI, Pidana Umum, Kesehatan-RS-Narkoba, Bank-Asuransi, Pendidikan-Yayasan, Pertanahan, Bisnis Perusahaan dan Seksi Pertambangan.

Adapun untuk tim Seksi Perceraian terdiri dari Pratiwi SH., H Purwanto SH, MSi., Herry Purnawan SH, Haryanti Sanny SH dan Didiet Nurwanto.

Tinggalkan komen