Take a fresh look at your lifestyle.

Unit Link AlliSya Protection Plus Hadirkan Fitur Wakaf

0 1,741

Jakartakita.com – Unit usaha syariah dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Syariah) meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus.

Peluncuran fitur wakaf ini merupakan bagian dari program #BerlipatnyaBerkah yang telah berjalan sejak bulan Mei 2019.

“Wakaf memiliki prinsip yang selaras dengan prinsip tolong menolong yang menjadi kaidah dasar asuransi syariah. Wakaf dapat memberikan manfaat dan berkah yang berlipat bagi masyarakat dan pahala yang terus mengalir bagi orang yang berwakaf (wakif). Hal ini menjadikan wakaf asuransi sebagai fitur yang sangat potensial di pasar Indonesia,” kata Yoga Prasetyo, Pimpinan Unit Usaha Syariah, Allianz Life Indonesia dalam siaran pers, Jumat (19/7).

Related Posts
1 daripada 3,821

“Bentuk wakaf bisa berupa uang, saham, surat berharga, logam mulia, kendaraan, serta rumah atau perkebunan. Yang terpenting, wakaf dapat bernilai guna saat orang yang mewakafkan (wakif) meninggal dunia, bermanfaat untuk jangka panjang, bersifat sukarela dan produktif untuk kepentingan masyarakat, serta memiliki nilai ekonomi yang tidak berkurang dan dikembangkan secara prinsip syariah,” terang Yoga.

Lebih lanjut diungkapkan, fitur wakaf pada produk Allisya Protection Plus memiliki banyak kemudahan, salah satunya adalah tidak terbentur usia dan waktu.

“Niat berwakaf adalah untuk keberkahan dunia akhirat dan mengumpulkan amalan jariyah dapat dimulai sejak dini untuk mendapatkan berkah yang berlipat. Oleh karena itu seseorang yang belum memiliki aset uang pun dapat berwakaf sekaligus terproteksi,” jelas Yoga.

Asal tahu saja, dalam pengelolaan wakaf, Allianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu; Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). (Fahrul Anwar)

Tinggalkan komen