Take a fresh look at your lifestyle.

Syarat Pembuatan SIM International

0 2,042

Jakartakita.Com : Bagi Anda yang ingin memiliki Surat Ijin Mengemudi di Luar Negeri, Anda dapat memiliki SIM International, berikut syarat-syarat pembuatan SIM International :

1. KTP asli & Foto copy

2. Paspor asli & Foto copy

3. SIM yg masih berlaku

4. KITAP asli & Foto copy (Utk WNA)

5. Materai Rp. 6.000

6. Pas Foto 4×6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo biru)

 

Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia

Related Posts
1 daripada 407

SIM Internasional Baru: Rp. 250.000

SIM Internasional Perpanjang: Rp. 225.000

 

Lokasi pembuatan:

Korlantas Polri

Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38

Jakarta 12770

Telp: 021-7989702

– Rio Yotto – jakartakita.Com

Tinggalkan komen