Take a fresh look at your lifestyle.

KPK sebut dua tersangka kasus Century

0 922

Jakartakita.Com: Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK meningkatkan status penanganan kasus korupsi Century dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menempatkan dua pejabat BI sebagai tersangka.

Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan kemajuan penanganan kasus dugaan korupsi itu dalam rapat pertemuan dengan Tim Pengawas Century DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (20/10).

Dua tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini masing-masing berinisial BM dan SCF.

BM ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Adapun SCF menjabat Deputi bidang V bidang Pengawasan BI. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa hingga 153 orang saksi sampai 19 November 2012 .

Samad mengatakan keduanya dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek atau FPJP.

“Pertama karena penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP. Dan kedua dalam penetapan Bank Centry sebagai bank gagal berdampak sistemik,” kata Samad dalam rapat tersebut.

Samad menyampaikan hal itu dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, serta 13 anggota Timwas dari enam fraksi.

Samad mengatakan para tersangka itu akan segera diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pejabat lebih tinggi

Related Posts
1 daripada 263

Pada Senin (19/11) KPK melakukan gelar perkara kasus ini setelah menemukan sejumlah bukti yang dinilai membawa kemajuan dalam penanganan kasus tersebut.

Wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari yang berada di DPR mengatakan hingga pukul 11.00 pertemuan tersebut masih diwarnai tanya jawab di antara peserta pertemuan itu.

Sebelumnya pegiat anti Korupsi dari ICW, Frebridiansyah kepada BBC mengatakan penetapan kedua tersangka itu memungkinkan KPK untuk bisa menelisik lebih jauh kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya meski membutuhkan waktu.

“KPK tidak mungkin langsung ke puncak karena pengambilan keputusan ini dilakukan oleh banyak kalangan sehingga penegak hukum sulit langsung masuk to the point pada orang-orang tertentu. Tapi saya kira jika KPK sudah menemukan satu atau dua pejabat Bank Indonesia yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini tentu saja KPK harus mampu menembus aktor diatas itu, saya melihat peluang itu ada,” kata Febridiansyah.

DPR sebelumnya telah menyimpulkan terdapat pelanggaran dalam proses pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century dan meminta lembaga penegak hukum untuk mengusut sejumlah pejabat yang dianggap bertanggung jawab.

Lembaga itu juga menilai pemerintah salah dalam mengucurkan dana talangan Bank Century oleh karenanya perlu dilakukan penyelidikan kriminal.

Penyelidikan kriminal tersebut harus dilakukan terhadap Mantan Gubernur Bank Indonesia yang sekarang menjadi Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam keputusannya, mereka mengatakan telah terjadi berbagai penyimpangan oleh otoritas moneter dan fiskal dalam pengucuran dana bantuan kepada Bank Century.

RY – Jakartakita.Com/BBCIndonesia

Tinggalkan komen