Take a fresh look at your lifestyle.

Hak Interpelasi Beda Dengan Hak Angket

0 2,099
logo-DPRD DKI Jakarta
foto : istimewa

Jakartakita.com – Sebagian kalangan, khususnya para pendukung Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentunya merasa khawatir dengan keputusan seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta yang bersepakat untuk mengajukan hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.

Diyakini, perkara hak angket ini merupakan upaya DPRD DKI Jakarta untuk pemakjulan Ahok dari posisinya sebagai Gubernur.

Namun ironisnya, ada anggota fraksi yang menandatangani pengajuan hak angket tersebut, ‘tidak paham’ mengenai pengertian hak angket, yang sejatinya menjadi hak anggota dewan yang terhormat, untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan eksekutif yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/2), Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Nuraina atau yang akrab disapa Nuri “Shaden” yang merupakan salah satu dari 106 anggota dewan yang menandatangani pengajuan hak angket tersebut, berharap mendapat penjelasan detail dari Pemprov DKI perihal permasalahan tersebut.

Related Posts
1 daripada 4,963

“Hak angket itu kan (hak) bertanya ya. Ya saya berharap (hubungan DPRD dan DKI) bisa lebih komunikatif dan (menjalin) kerjasama lebih baik lagi,” kata Nuri.

Informasi saja, hak bertanya yang dimaksud Nuri merupakan hak interpelasi. Hak interpelasi atau bertanya adalah hak yang dimiliki tiap anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.

Saat wartawan kembali bertanya perihal hak angket yang diikutinya, anggota Komisi E (bidang kesejahteraan masyarakat) ini berharap agar pelaksanaan angket berjalan lancar. Sehingga, nantinya permasalahan mengenai kisruh APBD cepat usai dan hubungan Pemprov DKI dengan DPRD, harmonis kembali.

“Proses (angket) pasti saya tahu, ya. Memang seharusnya (legislatif bertanya pada eksekutif) begitu ya kalau hak angket. Yang pasti nanti kalau angketnya sudah selesai kan diputuskan dalam paripurna, datang saja (ke paripurna), nanti tahu deh jawabannya (hasil angket),” kata Nuri.

Lebih lanjut, saat ia ditanya perihal proses yang dijalaninya sebelum menandatangani angket, Nuri mengaku jarang mengikuti rapat pembahasan angket. “Saya kemarin-kemarin kunker (kunjungan kerja) untuk tugas juga dan hari ini baru balik lagi. Tapi yang pasti rapatnya sudah berkali-kali (diselenggarakan) ya,” ujar wanita berambut panjang itu.

Tentunya, dengan kondisi dan kenyataan yang terjadi seperti digambarkan di atas, masyarakat dapat menilai sendiri tentang situasi terkini dari konstelasi politik antara lembaga legislatif dan eksekutif di DKI Jakarta yang menjadi barometer pertarungan politik nasional. Dan pada akhirnya akan muncul tanya di masyarakat, jangan-jangan banyak juga anggota dewan yang lain yang mempunyai pemikiran yang sama dengan Nuri?

 

 

Tinggalkan komen