Take a fresh look at your lifestyle.

Cukai Rokok Naik, Sekitar 4.100 Pabrik Rokok Terancam Gulung Tikar

0 1,173
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – (Gappri) Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, mencatat sekitar 4.100 pabrik rokok terancam gulung tikar dalam lima tahun terakhir. Ini diakibatkan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada produsen rokok.

Sebanyak lebih dari 100 ribu pekerja yang terkait dengan produksi rokok pun dilaporkan akan kehilangan pekerjaan dalam kurun waktu tersebut.

Hasan Aoni, Sekertaris Jenderal Gappri pada hari Jumat (20/3/2015), di Jakarta mengungkapkan, berdasarkan riset yang dilakukan, pada tahun 2009 dari sebanyak 4.900 industri rokok kini hanya tinggal 800 pabrik. Dengan asumsi satu pabrik memperkerjakan sekitar 25 orang, Hasan mengkalkulasi sekitar 102,5 ribu buruh pabrik rokok telah dirumahkan akibat tutupnya pabrik tempat mereka bekerja.

Ditambahkan, saat ini tinggal sekitar 600 ribu orang yang berkontribusi dalam produksi rokok, diluar kegiatan distribusi dan marketing yang sudah dilarang.

Related Posts
1 daripada 5,831

Hasan Aoni menyebutkan, kenaikan cukai setiap tahun adalah penyebab utama runtuhnya industri rokok kretek berbasis kearifan lokal ini. Bukti lainnya adalah, anjloknya produksi rokok kretek dalam dua bulan terakhir menyusul kenaikan tarif cukai rata – rata 8,70 % per Januari 2015.

Lebih lanjut Hasan menjelaskan, dalam setiap batang rokok ada tiga biaya yang melekat dan membebani konsumennya. Yaitu, tarif cukai yang naik setiap tahun dan pajak rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah sebesar 10 % dari tarif cukai. Yang terakhir adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini berlaku 8,4% dari harga jual.

“Jika ditotal sebenarnya pemegang saham terbesar dari industri rokok adalah pemerintah,” tukas Hasan.

Menurutnya, sekitar 65% dari pendapatan rokok masuk ke kas negara dalam bentuk cukai. Sementara sisanya 35% dikelola oleh pemegang saham sebenarnya, untuk membeli bahan baku, bayar upah buruh dan biaya pemasaran (marketing).

“Misalnya sebatang rokok harganya Rp. 1.000, 57 % atau 570 nya merupakan cukai. belum ditambah 10 % pajak rokok (daerah) dan PPN 8,4%. Bisa dilihat sekitar 65% bersih masuk ke kas negara,” tandasnya.

Tinggalkan komen