Take a fresh look at your lifestyle.

HTI : UU Migas No. 22 Tahun 2001 Jadi Pangkal Liberalisasi Usaha Migas

0 1,315
foto : istimewa
foto : istimewa

Jakartakita.com – DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan bahwa Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 menjadi pangkal dari liberalisasi usaha migas mulai dari hulu sampai ke hilir, seperti yang terjadi sekarang ini.

HTI juga menekankan, agar pengelolaan migas dikembalikan kepada negara lewat tangan BUMN.

“Padahal kalau kita ingin migas ini memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat maka negara harus hadir. Nah, kehadiran negara ini diwakili oleh BUMN,” kata Ismail Yusanto, Juru Bicara HTI di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016) lalu.

Related Posts
1 daripada 6,497

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan tentang liberalisasi di sektor hilir migas yang sudah terjadi saat ini, di mana harga BBM sudah dilepas ke mekanisme pasar.

“Yang kurang ajarnya, ketika harga minyak tinggi pemerintah menaikkan (BBM) yang katanya sesuai harga keekonomian. Tapi begitu harga (minyak) turun, mereka tidak turunkan (harga BBM). Sekarang ini harga Premium sebenarnya Rp 3.500 tapi kenapa masih manteng di sekitar Rp 7.000,” tegasnya.

Sementara di sisi hulu, Ismail menuturkan tentang posisi Pertamina yang tak lagi menjadi single operator dalam pengelolaan industri hulu migas di tanah air. “Berbeda sekali dengan sebelumnya, dimana Pertamina bekerja di seluruh wilayah dari hulu sampai hilir,” jelasnya lagi.

Menyikapi kondisi ini, HTI yang turut melakukan judicial review UU Migas ke MK, mengusulkan dalam pengeloan sumber daya alam di Indonesia harus berprinsip pada kepentingan rakyat.

“Minyak bumi dan gas itu merupakan sumber daya yang melimpah sehingga masuk dalam kategori milik umum yang harus dikelola oleh negara, agar hasilnya dapat dikembalikan ke publik,” tandasnya. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen