Take a fresh look at your lifestyle.

Penasihat Hukum Sebut Perbuatan Eks Dirut Pertamina untuk Investasi di Blok BMG Adalah Aksi Korporasi

0 3,315
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Jakarta menggelar persidangan kedua, atas nama Karen Agustiawan, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Dalam kesempatan ini, Karen membantah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa dalam kegiatan investasi yang dilakukan Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009.

Ia menegaskan, investasi yang dilakukan murni aksi korporasi perusahaan dan telah mendapat persetujuan dari pemegang saham.

Investasi tersebut adalah akusisi dalam bentuk participating interest sebesar 10% dari sebuah perusahaan yang bernama Roc Oil Company (ROC).

“Dalam mengemban amanah tersebut, akuisisi ini merupakan yang pertama kalinya Pertamina lakukan aksi akuisisi di luar negeri, dan ini suatu wujud agar Pertamina Go International dan untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas nasional, yang akhirnya dapat di nikmati masyarakat Indonesia,” kata Karen kepada wartawan usai sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (07/02/2019).

Asal tahu saja, Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, didakwa bersama dengan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S. Siahaan, Manajer Merger dan Akuisisi (M&A) Pertamina periode 2008-2010 Bayu Kristanto, serta Legal Consul & Compliance Pertamina periode 2009-2015 Genades Panjaitan.

Di dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.

Karen dianggap telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.

Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. 

Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568 miliar.

Related Posts
1 daripada 5,734

Sementara itu, penasihat hukum Karen Agustiawan dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo & Rekan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.

Ada 7 poin utama yang disampaikan pihak penasihat hukum Karen yang dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Emilia Djaja Subagia.

Pertama, surat dakwaan tidak cermat karena Penuntut Umum telah keliru dengan menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi yang sebetulnya merupakan pelaksanaan dari Prinsip-prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Kedua, perusahaan Roc Oil Company Limited (ROC) yang dianggap telah menerima keuntungan atas akuisisi Blok BMG tahun 2009 tidak jelas status hukumnya. Bahkan, tidak pernah diperiksa secara pro justisia dalam perkara ini.

Ketiga, surat dakwaan tidak menguraikan unsur “niat jahat” atau mens rea dari terdakwa sehingga dakwaan Penuntut Umum menjadi tidak lengkap.

Keempat, uraian terkait kerugian negara tidak jelas dan tidak lengkap.

Kelima, surat dakwaan tidak cermat dalam menggunakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum pada dakwaan Karen Agustiawan.

Keenam, surat dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap dalam menerapkan pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Ketujuh, surat dakwaan tidak jelas, di mana Penuntut Umum tidak dapat merumuskan dengan tepat peranan Terdakwa sebagai pleger atau medepleger atau doenpleger.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Soesilo Aribowo mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Penasihat Hukum terdakwa; menyatakan Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDS-01/Pid.Sus/01/2019 tertanggal 9 Januari 2019 batal demi hukum atau tidak dapat diterima seluruhnya; dan memulihkan hak-hak Terdakwa Karen Agustiawan dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula.

“Kami juga meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa Karen Agustiawan segera dibebaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan,” tandasnya. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen