Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mulai membuka penyerahan berkas dukungan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub dan cawagub) dari jalur perseorangan atau independen. Pendaftaran dibuka hari ini (8/2/2012), sedangkan batas akhir penyerahan adalah hari Minggu (12/2/2012). Kemudian keseluruhan berkas akan diverifikasi oleh KPU Provinsi DKI selama dua pekan (13-26/2/2012).
KPU Provinsi Jakarta akan mengecek satu persatu tanda tangan dan KTP para pendukung. KTP pendukung haruslah benar penduduk Jakarta. Pihak KPUD tidak segan-segan untuk menghapus nama pendukung dalam lembar dukungan apabila menemukan nama yang samadari pasangan cagub & cawagub yang berbeda.
KPU Provinsi Jakarta akan mengerahkan 100 petugas khusus yang akan melaksanakan verifikasi selama dua minggu, tidak hanya melihat keabsahan data pendukung, tetapi juga menghitung kembali berkas data pendukung dari tim calon independen. Proses verifikasi terbuka bagi perwakilan tim sukses dari masing-masing calon yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya proses pemeriksaan berkas dukungan.
Setelah diverifikasi selama 14 hari, KPU Provinsi Jakarta memberikan kesempatan 1 minggu tambahan bagi calon independen untuk melengkapi data dukungan yang masih kurang dari 407.345 orang.
Menurut jadwal pasangan cagub-cawagub independen Faisal-Biem akan menyerahkan 550.000 berkas data dukungan pada hari Sabtu (11/2/2012). Sedangkan pasangan cagub-cawagub independen lainnya Marsekal Muda (Purn) Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji akan menyerahkan 500.000 berkas data dukungan ke KPU Provinsi DKI pada Jumat (10/2/2012).