Peringatan Hari Pers Nasional ke-27 yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2012, merupakan momentum tepat untuk mengembalikan independensi pers.
Di tengah industrialisasi pers saat ini, sejumlah media massa cenderung bias dalam memberitakan, karena beberapa media bertindak seolah-olah hanya menyuarakan kepentingan pemilik. Maraknya tayangan sadisme, kekerasan, dan pornografi yang diumbar tanpa saringan dan penjelasan yang memadai menjadi komoditi yang lumrah di media. Komisi Penyiaran Indonesia sebagai institusi negara harus mengawasi praktik penyimpangan semacam itu melalui pemberdayaan UU Penyiaran.
Pers seharusnya menjadi pilar demokrasi tanpa mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri dengan tetap bersikap obyektif, non diskriminatif dan informative. Sebab pers berperan sebagai alat kontrol sosial yang sangat ampuh.
Melalui peringatan Hari Pers Nasional ke-27 ini diharapkan wartawan dapat menjaga profesionalisme jurnalistiknya. Tentu saja profesionalisme wartawan harus didukung oleh perusahaan media yang memperhatikan kesejahteraan wartawannya. (Risma).