Lembaga keuangan mikro (LKM) membutuhkan lembaga penjamin simpanan khusus agar industri ini bisa dikembangkan dengan kepercayaan penuh dari masyarakat. LKM butuh penjamin agar masyarakat yang selama ini tidak memiliki akses keuangan ke bank mendapatkan kesempatan untuk memperoleh dana pinjaman dengan mudah tanpa proses yang berbelit-belit.
Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo mengungkapkan hal itu, di Jakarta, Senin (5/3/2012). Agus berbicara dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR terkait pembahasan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang LKM. Rapat ini dihadiri juga oleh Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan.
Menurut Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo dalam rapat kerja komisi VI DPR (5/3/2012), LKM beroperasi seperti bank karena selain memberikan kredit pinjaman, mereka juga menarik simpanan dari masyarakat. Namun, sayangnya ketiadaan izin dari Bank Indonesia sehingga membuat mereka hanya dianggap ‘bank bayangan’.
Sama halnya bank, LKM beroperasi atas dasar kepercayaan. Maka LKM juga membutuhkan penjamin (LPS) layaknya bank pada umumnya. Agus menambahkan perlunya kerjasama antara pemerintah pusat dan Pemda untuk membentuk lembaga penjamin khusus LKM. Selain itu LKM juga membutuhkan aturan jelas tentang pembatasan modal, asset dan dana masyarakat yang bisa dihimpun oleh LKM. (Risma)