Keberadaan iklan susu formula dapat menghambat program pemberian ASI ekslusif yang sangat berguna bagi kesehatan bayi. Tidak hanya iklan produk susu formula di media massa, produk susu formula juga tidak boleh menjadi sponsor untuk kegiatan dan layanan kesehatan pada bayi. Praktek pemberian sampel produk susu formula oleh rumah sakit kepada para ibu yang baru melahirkan juga merupakan hal yang terlarang. Sarana pelayanan kesehatan harus bersih dari segala bentuk iklan dan kegiatan promosi susu formula. (Risma)