Soal Munir, Amnesty kecewa dengan Jaksa Agung

Jakartakita.Com : Organisasi HAM Amnesty International mengatakan kecewa dengan sikap Kejaksaan Agung Indonesia yang tidak bersedia membuka kembali kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

“Kami kecewa pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan bahwa kasus Munir telah selesai,” kata Josef Benedict, peneliti Amnesty kepada BBC Indonesia di London, Kamis (8/9).

“Pengadilan memang telah menjatuhkan hukuman kepada dua orang namun kami meyakini, mereka yang diduga bertanggung jawab di tingkat atas belum dibawa ke muka hukum,” papar Josef.

Amnesty telah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung agar kasus pembunuhan Munir dibuka kembali.

Namun dalam keterangan kepada para wartawan di Jakarta Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan berkas perkara yang disampaikan penyidik ke kejaksaan sudah tuntas.

“Artinya sudah diselesaikan sampai persidangan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” kata Basrief.

Bisa dibuka kembali

“Pengadilan memang telah menjatuhkan hukuman kepada dua orang namun kami meyakini, mereka yang diduga bertanggung jawab di tingkat atas belum dibawa ke muka hukum” Josef Benedict

Menurut Amnesty penuntasan kasus Munir harus menjadi prioritas pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kegagalan mengadili semua orang yang terlibat dalam kasus ini akan menjadi catatan buruk Yudhoyono.

“Itu semua akan berdampak pada proses demokratisasi, reformasi hukum, dan kerja pembelaan HAM di Indonesia,” kata Josef.

Amnesty melihat berbagai kelemahan dalam persidangan Muchdi PR, mantan pejabat BIN. Josef menjelaskan, kelemahan ini telah diungkap berbagai LSM di Indonesia.

Di antaranya adalah lemahnya dakwaan jaksa, hilangnya barang bukti berupa rekaman pembicaraan antara Muchdi dan Polycarpus, dan saksi-saksi kunci yang mencabut kesaksian.

“Ini menunjukkan masih ada proses penyidikan yang harus dilakukan untuk membawa bukti-bukti ini ke pengadilan,” kata Josef.

Di persidangan Muchdi dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2008 lalu. Keputusan bebasnya Muchdi diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini Polycarpus dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Munir namun banyak kalangan yang percaya masih ada pelaku lain.

Munir meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, 7 September 2004 lalu.

Otopsi yang dilakukan pihak berwenang di Belanda atas jenazah Munir memperlihatkan adanya kandungan racun arsenik yang tinggi.

RY – jakartakita.com/BBCIndonesia

amnesti internationalhak asasi manusiakasus hammunir
Comments (0)
Add Comment