Gubernur Terpilih DKI Jakarta Dilantik 7 Oktober

Jakartakita.com: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan melantik Gubernur terpilih DKI Jakarta periode 2012-2017 pada 7 Oktober mendatang.

“Tanggal 7 Oktober 2012, pelantikan Gubernur baru. Pelantikan akan dilaksanakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI dilakukan pada Sidang Paripurna Khusus DPRD. Dan yang melantik adalah Mendagri,” kata Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno, di Jakarta, Sabtu (22/9).

Hanya saja, ungkapnya, pelantikan dapat mundur apabila ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Gugatan itu berlaku tiga hari setelah rapat pleno penetapan gubernur oleh KPU DKI. Kalau lewat tiga hari, gugatan itu basi. Kalau misalnya ada yang menggugat, pelantikan gubernur diundur sampai keputusan dari MK keluar,” tegas Sumarno.

Sementara soal proses kepindahan Joko Widodo, calon gubernur DKI Jakarta yang unggul pada Pemilu Kada DKI Jakarta 2012 versi hitung cepat (quick count), Sumarno meyakini tidak akan menemui rintangan berarti.

“Pasti diizinkan sama DPRD di Solo, masak mereka mau menentang proses negara,” katanya.

Pada kesempatan itu, Sumarno turut mengapresiasi hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu Kada Jakarta. “Suasana nyaman dan tertib akan dicontoh oleh negara lain,” ujarnya.

“Kemarin saat pencoblosan, KPU provinsi lain datang, selain itu juga ada pemantau dari Myanmar, Bangladesh, Timor Leste, dan beberapa Non Govermental Organization (NGO) dari Amerika Serikat. Mereka semua memberikan respon bagus atas jalannya demokrasi di Jakarta. Mereka belajar dari Jakarta untuk melaksanakan pemilihan yang demokratis,” kata Sumarno.

Seperti diketahui, Pemilu Kada DKI Jakarta putaran kedua, bersaing dua kandidat, yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) dan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Basuki). Berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei, Jokowi-Basuki terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta terpilih. Mereka unggul jauh atas pasangan petahana (incumbent) Foke-Nara. Amn/Jakartakita.com/RRI.

pemilu kada dki
Comments (0)
Add Comment