Disaksikan pengunjung sidang yang memadati ruangan pengadilan sipil di kawasan Butterworth, Penang, tiga anggota polisi Malaysia — yang mengenakan seragam kepolisian — mendengarkan dakwaan jaksa penuntut, Jumat (16/11) siang.
Pejabat pelaksana Konsulat Jenderal Indonesia di Penang, Malaysia, Sofiana Mufidah, yang menghadiri persidangan itu, mengatakan, ketiga anggota polisi berpangkat rendah itu didakwa melakukan tindakan perkosaan dan melakukan hubungan seks tanpa persetejuan.
Dari dakwaan itu, menurut Sofiana, ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kalau tuduhan dibawah section 376 itu, memang hukumannya penjara maksimum 20 tahun dan cambuk,” kata Sofiana, mengutip keterangan dakwaan, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, Jumat (16/11) sore.
Menurut Sofiana, sidang pertama ini dipenuhi pengunjung sidang. “Sidang berjalan hikmat, dan mengundang perhatian banyak orang. Jadi, penuh pengunjung.”
Mengecam
Sejak kasus ini terungkap, jelas Sofiana, masyarakat Malaysia — seperti diberitakan oleh sebagian medianya — secara umum mengecamnya.
“Apalagi (pelaku perkosaan) dilakukan oleh aparat,” jelasnya.
Namun demikian, tambahnya, ada segelintir warga Malaysia yang “menganggap korban tidak dipaksa”.
Bagaimanapun, persidangan terhadap tiga anggota polisi Malaysia ini relatif cepat digelar semenjak kasus ini terungkap dua pekan lalu.
Pemerintah Malaysia sebelumnya berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini, setelah menimbulkan reaksi keras dari Jakarta.
Kasus perkosaan ini terungkap setelah korban mengadu ke salah-satu partai politik di Malaysia, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Saat kasus ini merebak di masyarakat, Menlu Indonesia Marty Natalegawa langsung melakukan kontak diplomasi dengan Menlu Malaysia, meminta agar Malaysia menindaklanjutinya.
Menlu Malaysia kemudian mengecam terjadinya kasus ini dan menjanjikan penanganan yang tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.
Sidang akan dilanjutkan pada 12 Desember nanti untuk mendengarkan kesaksian korban.
RY – Jakartakita.Com/BBCIndonesia