Rencananya sistem ini akan diuji coba di ruas-ruas jalan yang sebelumnya menggunakan sistem 3 in 1, yakni Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto-Rasuna Said. Jam operasionalnya mulai pukul 06.20 WIB. Sistem ini hanya berlaku di hari kerja, namun tidak berlaku saat libur nasional, Sabtu dan Minggu.
Awalnya Jokowi menginginkan sistem ini sudah bisa diberlakukan pada Maret 2013. Namun kemudian tertunda karena sarana dan prasarana pendukung belum siap. Saat ini, Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mencetak stiker yang akan digunakan untuk penanda yang membedakan plat Nopol ganjil atau genap, bahkan Ditlantas juga sudah membuka layanan untuk menukar nopol. Namun hingga kini belum jelas kapan kebijakan ini akan diberlakukan, malah sepertinya terancam batal karena pengawasan sistem ganjil genap cukup sulit.
“Siapa bilang kita mau ganjil genap. Itu kan masih disiapkan. Kalau enggak ada busnya kan enggak jalan,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akrab dipanggil Ahok di Balai kota Jakarta, Senin (25/3/2013).
Saat ini Pemprov DKI malah sedang menggodok kemungkinan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengatasi kemacetan. ERP adalah pungutan untuk jalan di tempat-tempat tertentu dengan cara membayar secara elektronik. Tempat dilakukannya pungutan jalan biasa disebut restricted area. Bila menggunakan kendaraan, setiap kali melewati restricted area tersebut pengguna kendaraan harus membayar.
Tapi Pemprov masih menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk membeli perangkat pendukung sistem. Untuk memuluskan rencana ini, Pemprov DKI akan bertemu dengan pihak Bank Indonesia termasuk sejumlah bank. (Risma)