Maka mulai 1 Juni 2014, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak memintanya untuk mengambil kebijakan apa pun selama masa cuti Jokowi, karena Jokowi hanya cuti selama 1,5 bulan.
“Jadi semua biasa-biasa saja. Pak Jokowi cuti tidak lama, tak sampai 50 hari. Hanya 41 hari. Begitu 9 Juli nanti dia udah balik lagi. Jadi saya cuma jadi Plt 1,5 bulan,” ujar pria yang akrab disapa Ahok itu, Rabu (28/5/2014).
Meski demikian, Ahok menegaskan bahwa nantinya ia dapat mengambil semua kebijakan. Syaratnya, ia harus terlebih dahulu berkonsultasi kepada Jokowi. Ahok juga tidak berhak memutasi PNS di jajaran Pemprov DKI Jakarta apalagi mengganti kepala dinas. Karena semua itu harus melalui persetujuan Mendagri. (Risma)