Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, telah menyampaikan cara tersebut kepada Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga. Cara tersebut akan digunakan setelah Sunardi kembali dari pelatihan.
“Kalau kita tilang kan enggak bisa didenda (dengan slip) biru tuh ke kantor polisi. Tapi kalau sampai ditilang (slip) merah kadang-kadang hakim kasih denda Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Nah, sekarang kita sudah ketemu caranya, ada Perda yang mengatur dendanya Rp 500 ribu, bukan untuk ditilang tapi jasa derek. Jadi mobil kamu parkir sembarangan aku derek saja,” kata Ahok saat ditanya bagaimana menertibkan parkir liar di Monas oleh wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2014).
Sekadar diketahui, slip biru adalah surat tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu dan pengendara tidak perlu menghadiri persidangan, tapi langsung membayar ke bank.
Ahok mengatakan, denda pelanggar parkir di Monas itu nantinya bisa dibayarkan ke Bank DKI. Mobil yang parkir sembarangan ini akan ditarik ke parkiran IRTI Monas.
Selain ide denda tersebut, Ahok juga menambahkan, solusi untuk parkir di Monas hanya ada satu cara, membangun parkir bawah tanah. Selama belum ada, maka acara yang akan digelar di Monas akan dibatasi oleh Pemprov DKI Jakarta. (Risma)