Jakartakita.com – Tampaknya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tidak main-main dalam menertibkan lalu lintas Jakarta. Setelah beberapa waktu lalu mulai memberlakukan kebijakan derek untuk kendaraan yang parkir sembarangan. Kini, Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan uji coba sistem parkir meter di beberapat wilayah di Ibukota.
Rencananya Dishub DKI Jakarta akan melakukan uji coba sistem parkir meter pada Jumat (26/9/2014).Untuk itu Dishub DKI akan memasang sebelas mesin alat-alat parkir meter pada Rabu (25/9/2014) besok. Selain itu ditempat tersebut juga akan dipasang sebelas kamera pengintai yaitu Circuit Closed of Television (CCTV). Dalam satu mesin parkir meter ini bisa mendeteksi 10 sampai 15 kendaraan roda empat.
Daerah Sabang, Jakarta Pusat dipilih sebagai lokasi uji coba sistem parkir meter yang pertama.Alat parkir meter yang didatangkan dari Swedia akan mulai dipasang di Jalan Sabang pada Rabu (25/9/2014).
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI, Sunardi Sinaga mengatakan pihaknya masih mengkaji soal biaya yang akan dikenakan mesin parkir meter untuk kendaraan roda empat. Kemungkinan besaran tarifnya antara Rp 4.000 hingga Rp 8.000 per jam dengan tarif progresif. Pada awal uji coba, pembayaran biaya parkir akan menggunakan uang tunai, namun kedepannya akan menggunakan kartu yang bisa di top up di bank atau tempat-tempat yang ditentukan.
Hasil uang parkir itu akan dibagi sesuai dengan aturan dengan perhitungan tujuh puluh persen untuk vendor dan tiga puluh persen untuk masukan parkir Dishub DKI. Namun, penerapan parkir meter ini hanya baru diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
(Risma)