UU Pilkada Disahkan, Jakarta Pastikan Tetap Gelar Pilkada Langsung

Jakartakita.com – Pada Jumat dinihari (26/9/2014), DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusan yang diambil melalui voting itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, dan PKS, unggul dengan 256 suara. Sedangkan, tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura dan PKB hanya mengantongi 135 suara.

Walaupun DPR telah mengesahkan UU Pilkada yang menetapkan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD, namun hal itu tidak berlaku untuk DKI Jakarta. Namun, Jakarta tetap dapat menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung.

Hal ini didasari atas Undang-undang nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia, yang mengatur banyak kekhususan Jakarta. Di antaranya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung yang tercantum dalam Pasal 10.

Fauzi Bowo mengawali kepemimpinan Jakarta sejak diterapkannya undang-undang itu. Sedangkan untuk jabatan wali kota, DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. Pasal 19 menyebut wali kota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil.

Selain DKI Jakarta, masih ada tiga provinsi lainnya yang mendapatkan pengecualian dari disahkannya UU Pilkada, yaitu; Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Aceh dan Papua.
(Risma)

Daerah Istimewa AcehDaerah Istimewa YogyakartaDKI JakartaGerindraHanuraPANPapuaPDIPpilkadaPilkada LangsungPKBPKSPPPUU No. 29 Tahun 2007UU Pilkada
Comments (0)
Add Comment