Walaupun DPR telah mengesahkan UU Pilkada yang menetapkan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD, namun hal itu tidak berlaku untuk DKI Jakarta. Namun, Jakarta tetap dapat menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung.
Hal ini didasari atas Undang-undang nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia, yang mengatur banyak kekhususan Jakarta. Di antaranya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung yang tercantum dalam Pasal 10.
Fauzi Bowo mengawali kepemimpinan Jakarta sejak diterapkannya undang-undang itu. Sedangkan untuk jabatan wali kota, DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. Pasal 19 menyebut wali kota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil.
Selain DKI Jakarta, masih ada tiga provinsi lainnya yang mendapatkan pengecualian dari disahkannya UU Pilkada, yaitu; Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Aceh dan Papua.
(Risma)