Jakartakita.com – Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok, akhirnya resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ahok yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta akan menjalani sisa masa jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 2017 mendatang. Dia menggantikan posisi Jokowi yang sudah menjadi Presiden.
“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan-peraturannya, dengan selurus-lurusnya, berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa. Semoga Tuhan menolong saya,” demikian sumpah jabatan yang diucapkan Ahok sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (19/11).
Pelantikan Ahok ini sempat mengundang protes dari berbagai kalangan, terutama dari Front Pembela Islam (FPI). Ormas itu mempersoalkan latar belakang Ahok yang beragama Kristen.
Selain itu, Koalisi Merah Putih DPRD DKI Jakarta juga sempat meributkan prosedur pengangkatan Ahok yang masih tidak jelas karena ada aturan yang bertabrakan. Mereka meminta pelantikan Ahok ditunda sambil menunggu pandangan hukum dari Mahkamah Agung. KMP pun akhirnya memutuskan tidak hadir dalam pelantikan kali ini.
Ahok merupakan gubernur pertama yang dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara pada masa pilkada langsung. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di Ibu Kota negara. Adapun menurut Pasal 203, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah.