Peraturan larangan merokok di angkutan umum tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014, yang ditandatangani oleh Menhub Ignasius Jonan oada tanggal 3 Desember 2014. Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan umum bermotor. Operator angkutan umum itu meliputi operator kereta api, angkutan laut, penyeberangan, dan angkutan udara.
Larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.