Namun, belakangan Bank Indonesi (BI) memutuskan untuk mengundur penerapan pin 6 digit pada kartu hingga 1 Juli 2015 dari rencana.Keputusan ini didasarkan pada berbagai alasan, antara lain; masyarakat pengguna kartu kredit yang belum siap, serta kesiapan perbankan dan merchant yang belum selesai.
Terhitung sejak 1 Juli 2015 seluruh penerbitan kartu baru dan kartu perpanjangan atau renewal oleh penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah menggunakan PIN 6 digit. Kartu lama yang belum jatuh waktu penggantian, tetap dapat digunakan oleh pemegang kartu.Namun pada saat jatuh waktu harus digantikan dengan kartu yang telah mengimplementasikan PIN 6 digit. Seluruh kartu kredit wajib telah mengimplementasikan PIN 6 digit paling lambat 30 Juni 2020.
Seluruh merchant diwajibkan mengganti atau meningkatkan standar keamanan pada seluruh electronic data capture (EDC) dan host system
sehingga dapat memproses transaksi kartu kredit dengan PIN 6 digit. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2015.
Namun, BI masih memberikan masa transisi atas pemrosesan transaksi kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2020, dimana penerbit dapat
melakukan pemrosesan transaksi kartu kredit dengan menggunakan tanda tangan atau PIN 6 digit sebagai alat autentikasi dan
verifikasi.
Semakin seringnya terjadi kasus pembobolan kartu kredit membuat pihak perbankan perlu melindungi nasabahnya dengan menambah sistem verifikasi. Penggunaan PIN lebih aman dari tanda tangan mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya dan terenkripsi sehingga lebih sulit untuk dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.