“Agar meringankan beban para keluarga yang ditinggalkan korban,” kata Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Selasa (30/12).
Sebelumnya, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mengaku siap membayar klaim asuransi korban dan pesawat AirAsia. Namun, hal itu masih menunggu hasil penyelidikan pesawat oleh Badan SAR Nasional. “Kami masih menunggu kepastian,” ujar Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo, Syarifudin.
Status tersebut, jelas Syarifudin, berguna untuk tindak lanjut penghitungan kriteria polis yang akan diganti perusahaan (policy coverage).
Adapun jenis klaim yang dibayarkan Jasindo adalah aviation hull insurance ke maskapai Air Asia dan pembayaran kepada penumpang.