Perusahaan Asuransi Diminta Bersiap Bayar Klaim Asuransi Korban Pesawat Air Asia

 

Jakartakita.com –  Setelah tim evakuasi menemukan kepingan pesawat dan jasad yang diduga penumpang pesawat AirAsia QZ8501 yang hilang kontak sejak Ahad, 28 Desember 2014 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap perusahaan asuransi untuk bersiap membayarkan klaim mereka. Hal tersebut untuk meringankan beban para keluarga yang ditinggalkan korban.

“Agar meringankan beban para keluarga yang ditinggalkan korban,” kata Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Selasa (30/12).

Sebelumnya, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mengaku siap membayar klaim asuransi korban dan pesawat AirAsia. Namun, hal itu masih menunggu hasil penyelidikan pesawat oleh Badan SAR Nasional. “Kami masih menunggu kepastian,” ujar Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo, Syarifudin.

Status tersebut, jelas Syarifudin, berguna untuk tindak lanjut penghitungan kriteria polis yang akan diganti perusahaan (policy coverage).

Adapun jenis klaim yang dibayarkan Jasindo adalah aviation hull insurance ke maskapai Air Asia dan pembayaran kepada penumpang.

 

Air AsiaAirAsia QZ8501JasindoKlaim AsuransiOJKOtoritas Jasa KeuanganPT Asuransi Jasa Indonesia
Comments (0)
Add Comment