Jakartakita.com – Mengawali Tahun Baru 2015, Indonesia sepakat untuk mendukung integrasi perbankan ASEAN yang tertuang dalam ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Dalam hal ini, Indonesia diwakili oleh Bank Indonesia memberikan persetujuan terhadap ABIF Guidelines, yang akan menjadi panduan kerangka operasional bagi negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dan proses integrasi perbankan di bawah kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Ini langkah penting untuk memfasilitasi kemajuan integrasi ekonomi dan keuangan ASEAN,” kata Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, di Jakarta, Rabu (31/12) lalu.
Dijelaskan, tujuan utama ABIF adalah menyediakan akses pasar (market access) dan keleluasaan beroperasi (operational flexibility) di negara anggota ASEAN bagi Qualified ASEAN Banks (QAB) yakni bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN.
Adapun persyaratan bank untuk menjadi kandidat QAB antara lain adalah bank-bank milik ASEAN yang kuat permodalannya, berdaya tahan tinggi dan dikelola dengan baik, serta memenuhi ketentuan kehati-hatian sesuai standar internasional yang berlaku. Bank-bank tersebut diharapkan akan menjadi pendorong perdagangan dan investasi di ASEAN.
Ditambahkan, ABIF juga tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan prudensial bagi kandidat QAB yang akan masuk dan beroperasi di suatu negara ASEAN. Partisipasi suatu negara dalam implementasi ABIF juga memperhatikan kesiapan sektor keuangan masing-masing negara anggota ASEAN.
“Azas resiprokal menjadi salah satu prinsip utama ABIF dimana akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan dan dapat diterima oleh negara yang bersepakat,” jelas Agus.
Agus berharap, dengan implementasi ABIF diharapkan perbankan dan pelaku bisnis dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih luas, efisien dan stabil di kawasan ASEAN. “Pelaku bisnis akan memperoleh keuntungan dengan peningkatan akses terhadap sumber pembiayaan yang lebih besar dan aman untuk perdagangan antar negara dan aktivitas investasi,” ujarnya.
Namun demikian, sambungnya, perbankan Indonesia juga harus mengantisipasi ABIF dengan memperkuat permodalan, kualitas SDM dan efisiensi untuk dapat bersaing di tingkat regional maupun global.
Sebagai informasi, kerangka ABIF selanjutnya akan dituangkan menjadi salah satu provisi dalam protokol untuk mengimplementasikan paket ke-6 komitmen jasa keuangan di bawah ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang merupakan kerangka kerja di ASEAN yang mempunyai mandat liberalisasi di bidang jasa.