Jakartakita.com – Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor menilai, pihak maskapai AirAsia sama sekali tidak mengalami kerugian finansial akibat kecelakaan pesawat yang menewaskan 162 penumpang itu.
“AirAsia hanya rugi dalam hal imej saja, urusan finansial semua yang menanggung adalah pihak asuransi, mulai dari asuransi pesawat hingga asuransi untuk penumpang,” ujar Julian, Jumat (2/1).
Dalam kasus kecelakaan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ8501 tersebut, jelas Julian, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang menanggung klaim atas rangka kapal dan tanggung gugat penumpang.
Sedangkan PT Jasa Raharja akan membayarkan santunan senilai Rp50 juta per korban meninggal dunia. Besarnya santunan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/2008 dan No.37/2008.
Selain itu, ada juga pertanggungan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara. Mengacu pada pasal 3 Permenhub tersebut, jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan adalah senilai Rp1,25 miliar per penumpang.
Menurut dia, angka tersebut sudah sangat baik karena mendekati yang diamanatkan di dunia internasional. Besaran di tiap negara berbeda-beda tergantung dari tingkat ekonomi masing-masing.”Selain dapat Rp 1,25 miliar, juga dapat santunan dari Jasa Raharja Rp 50 juta per penumpang,” jelasnya.
Direktur Operasi Ritel Jasindo, Sahata L. Tobing mengatakan, pihaknya masih menunggu proses evakuasi selesai dilakukan untuk kemudian membayarkan klaim kepada Air Asia. “Saat ini belum bisa dipastikan angka klaim berapa, belum waktunya bicara soal itu,” tegasnya.