Jakartakita.com – Wacana soal klaim asuransi untuk penumpang Air Asia QZ8501 jurusan Surabaya – Singapura yang mengalami kecelakaan, terus muncul kepermukaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, mengatakan semua perusahaan asuransi yang berhubungan dengan kecelakaan pesawat AirAsia tersebut, akan dipanggil. Terkait hal itu, lanjut Firdaus, sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang telah ditemui OJK, yakni Asuransi Sinar Mas dan Jasindo.
Semua perusahaan asuransi tersebut, jelas Firdaus, sebenarnya sudah siap menanggung. Namun pembayarannya menunggu keputusan pemerintah yang hingga kini masih sibuk mengevakuasi korban. Selain itu, ada juga masalah lain seperti persoalan ahli waris korban.
“Tunggu sampai pemerintah menyatakan evakuasi dan masalah lain selesai,” ujar dia, di Jakarta, Senin (5/1).
Sementara itu, Plt Direktur Perhubungan Djoko Muriatmodjo mengungkapkan, sesuai peraturan, pihak Angkasa Pura juga berkewajiban memberikan asuransi terhadap korban. Kewajiban pemberian asuransi sesuai dengan Permenhub No 92 Tahun 2011 yang merupakan revisi dari Permenhub No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut. Dalam aturan itu, perlindungan atas hak dasar penumpang dipastikan terjamin, karena operator wajib membayar Rp 1,2 miliar bagi korban meninggal.
Selain itu, pihak maskapai maupun perusahaan asuransi juga harus memenuhi kewajibannya untuk pencairan dana asuransi. “Nanti tergantung airlines-nya (AirAsia), kalau banyak duit ya nggak perlu banyak (pakai) asuransi,” tandas Djoko.