Sebetulnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah berupaya untuk mensterilkan jalur Busway melalui perangkat perundang-undangan.
Namun, nampaknya operasi sterilisasi jalur busway yang dilakukan manual dengan menilang pengendara mobil atau motor yang melintasi jalur busway dengan denda penuh Rp 500 ribu atau lima bulan kurungan tidak efektif. Karena operasi hanya dilakukan di waktu-waktu tertentu. Saat tidak ada operasi, maka kendaraan bermotor bebas lalu-lalang tanpa takut tertabrak Bus TransJakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengadopsi sistem tilang elektronik yang sukses dilakukan di negara maju dengan memasang ribuan kamera closed circuit television (CCTV) beberapa wilayah Jakarta khususnya jalur Bus Transjakarta. Hal ini dilakukan agar jalur bus Transjakarta lebih steril dari kendaraan pribadi seperti motor dan mobil.
Ahok menargetkan akan memasang sekitar 4000 kamera CCTV yang akan dipasang disepanjang sudut Jakarta khususnya di jalur Bus Transjakarta. Namun pemasangan itu akan dilakukan secara bertahap.Kamera CCTV tersebut punya sensor yang mampu merekam plat nomor dan jenis kendaraan yang melintas.
Bagi kendaraan yang tertangkap sensor CCTV diharuskan membayar denda tilang karena sudah melewati daerah terlarang saat membayar pajak kendaraan, atau sangsi terberat adalah tidak bisa memperpanjang STNK. Dengan begitu pengemudi akan kapok menyerobot busway karena pasti ditilang dan terpantau 24 jam. Kalau jalur busway steril, maka headway bus Transjakarta bisa meningkat. Calon penumpang tidak perlu antri panjang.