Jakartakita.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberikan teguran kepada 15.528 pemegang izin prinsip antara tahun 2007-2012, baik PMA dan PMDN yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala BKPM Franky Sibarani juga menyatakan, BKPM akan menegakkan aturan LKPM untuk memperkuat peran BKPM dalam memberikan fasilitasi kepada investor yang mengalami hambatan dalam merealisasikan investasinya, sehingga gap antara rencana investasi dan realisasi investasi dapat ditekan.
“BKPM akan memberikan surat teguran pertama sekaligus terakhir kepada investor pemegang izin prinsip yang sama sekali belum menyampaikan LKPM. Apabila hal ini tidak diindahkan, BKPM akan mencabut izin prinsip yang sudah dikeluarkan. Izin prinsip bagi perusahaan ibarat KTP yang apabila dicabut akan mengakibatkan seseorang kehilangan hak sipilnya,” jelas Franky, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/1).
Diakui Franky, kepatuhan investor dalam menyampaikan LKPM masih cukup rendah. Data BKPM mencatat 70% proyek PMA yang sudah memiliki izin prinzip dari BKPM tidak pernah menyampaikan LKPM, hanya 30 % proyek PMA yang memenuhi kewajiban LKPM. Demikian halnya dengan PMDN, di mana 71,17% proyek yang sudah mendapat izin prinsip tidak menyampaikan LKPM, dan hanya 28,83% proyek yang sudah menyampaikan LKPM.
BKPM juga mencatat antara tahun 2007-2012 rencana investasi PMA yang belum dilaporkan realisasinya mencapai US$ 85,98 Miliar. Rencana investasi PMA yang sudah dilaporkan ada realisasinya sebesar US$ 68,15 Miliar. Sedangkan untuk PMDN, rencana investasi yang belum dilaporkan realisasinya mencapai Rp 316,29 Triliun dan yang sudah dilaporkan Rp 429,30 Triliun.
“Kami juga ingin menyampaikan, bahwa terdapat juga rencana investasi PMA sebesar US$ 29,83 Miliar dan rencana investasi PMDN sebesar Rp 130,45 Triliun yang sudah melaporkan, tapi realisasinya masih nol. Artinya belum ada aktivitas yang dilakukan. Untuk itu, BKPM akan melakukan pendampingan terhadap investor yang sudah melaporkan LKPM dan mengalami hambatan dalam realisasi investasi, khususnya ketika berhubungan dengan instansi pemerintah lainnya. Dengan demikian, ada percepatan realisasi investasi,” tutur Franky.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan selama ini BKPM sudah melayangkan teguran kepada investor yang lalai menyampaikan LKPM, baik disampaikan langsung kepada perusahaan atau membuat pemberitahuan terbuka melalui media massa. Oleh karena itu, BKPM akan sekali lagi mengirimkan surat teguran, yang apabila diabaikan akan ditindaklanjuti dengan sanksi pencabutan izin prinsip.
Azhar Lubis menambahkan, beberapa negara yang PMA-nya banyak tidak membuat LKPM kepada BKPM antara lain: Korea Selatan sebanyak 1972 perusahaan, Singapura 1371 perusahaan, China sebanyak 1264 perusahaan, Malaysia sebanyak 1208 perusahaan, India 445 perusahaan dan Australia 420 perusahaan.
“Dari sektor usaha, BKPM mencatat investor yang belum melaporkan LKPM terbanyak dari sektor perdagangan sebanyak 4440 proyek dengan nilai investasi US$ 4,61 Miliar. Berikutnya sektor ESDM sebnyak 1950 proyek senilai US$ 45,72 Miliar, sektor industri sebanyak 1899 proyek dengan nilai US$ 17,26 Miliar,” pungkas Lubis.