Jakartakita.com – Pemerintah Brasil dan Belanda, memanggil pulang duta besar mereka dari Jakarta, sebagai bentuk protes atas tindakan Pemerintah Indonesia mengeksekusi mati warga negara mereka dalam kasus narkoba.
Maklum saja, Brasil dan Belanda merupakan negara yang telah menghapus hukuman mati dalam hukum pidananya sejak abad 18. Brasil menghapus hukuman mati pada tahun 1889, sedangkan Belanda menghapus hukuman mati dari produk hukum kriminalnya pada 1870.
“Hubungan antara kedua negara telah terpengaruh. Duta besar Brasil di Jakarta telah dipanggil,” kata Presiden Brasil, Dilma Rousseff, seperti dilansir dari BBC, Minggu (18/1).
Rousseff juga mengaku telah menghubungi presiden Joko Widodo terkait eksekusi mati warganya, Marco Archer Cardoso Moreira (53). Namun, Presiden Joko Widodo menolak untuk membatalkan eksekusi tersebut.
Adapun Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders menolak tegas hukuman mati terhadap warganya, Ang Kim Soei. “Hukuman ini tidak dapat diterima martabat manusia,” tuturnya, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (17/1).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pemerintah akan bersikap tegas terhadap bandar narkoba, meskipun eksekusi mati menuai protes dari negara-negara lain. Dikatakan Tedjo, hukuman mati yang diberikan terhadap gembong narkoba sudah sesuai dengan hukum positif Indonesia.
“Indonesia sedang darurat narkoba. Kita akan tembak lebih banyak lagi. Kita perang,” tegas Tedjo.