Di dalam Permendag dan Perda Tibum disebutkan bahwa minuman yang mengandung alhohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A. Menurut Pasal 14 Permendag Nomor 20 Tahun 2014, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan lainnya.
Selain itu, minuman beralkohol golongan A sebenarnya tidak termasuk miras. Sebab, miras tidak mengandung gula, dan kadar alkohol di atas 20 persen, seperti arak, brendi, gin, rum, tequila, vodka, dan wiski. Dan minuman beralkohol di bawah 20 persen dengan tambahan gula dan perisa tambahan disebut liquor, contohnya bir dan anggur.
Penjualan miras itu pun hanya diperbolehkan di minimarket yang letaknya jauh dari rumah ibadah dan juga sekolah. Penempatan miras pun dibuat terpisah dengan minuman lain dalam lemari berpendingin. Usia pembeli pun harus di atas 18 tahun.