“Jika diberlakukan pembatasan usia kendaraan 10 tahun, maka jumlah kendaraan itulah yang akan terkena kebijakan. Itu kalau yang dibatasi hanya kendaraan ber-STNK DKI,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1).
Saat ini, total mobil pribadi yang berdomisili STNK di DKI Jakarta hingga 2014 sebanyak 1.762.051 unit. Sementara jumlah kendaraan roda empat yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Depok, Tangerang, dan Bekasi, saat ini mencapai 3.266.009 unit. Jumlah ini belum termasuk sepeda motor, bus, truk, dan lainnya.
Pemerhati transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Pemprov DKI Jakarta lebih baik menerapkan pembatasan gerak kendaraan pribadi ketimbang membatasi usia kepemilikan kendaraan.
Ia berpendapat, masyarakat terpaksa membeli kendaraan bermotor karena belum tersedianya sistem transportasi publik yang aman, nyaman, dan murah. “Jangan diabaikan jika ada warga yang terpaksa membeli kendaraan pribadi hanya gara-gara pemerintah tidak mampu sediakan sistem transportasi publik yang aman, nyaman, dan murah,” kata dia.
Djoko menambahkan, sebaiknya pemerintah meningkatkan program pembatasan kendaraan di wilayah Jakarta yang sudah diterapkan. “Lebih baik kembangkan pembatasan gerak kendaraan pribadi seperti ERP (electronic road pricing), tarif parkir tinggi, pelarangan sepeda motor di tengah kota, pajak progresif, dan menyediakan fasilitas pejalan kaki serta jalur sepeda yang nyaman,” kata Djoko.
Selain itu, lanjut dia, ketersediaan transportasi publik yang menjangkau kawasan pemukiman penduduk mutlak harus diadakan.