Jakartakita.com – Kabar buruk bagi Anda yang suka berbelanja barang-barang ‘branded’, pasalnya pemerintah akan segera memberlakukan aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sepatu, tas, jam tangan hingga perhiasaan akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Berarti konsumen barang-barang tersebut akan dikenai biaya yang lebih tinggi dibandingkan biasanya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diterbitkan pada akhir bulan ini, sehingga penerimaan pajak tahun ini akan bertambah. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan peningkatan penerimaan pajak.
Selain untuk ‘menggenjot’ penerimaan pajak. Aturan ini juga ingin mendorong masyarakat Indonesia untuk lebih mencintai produk dalam negeri.