Direktur PT Ciputra Property Tbk, Artadinata Djangkar mengatakan, pinjaman jangka menengah dalam denominasi dolar ini akan dicatatkan di Bursa Efek Singapura. Untuk merealisasikan rencana penerbitan MTN ini, perseroan telah menandatangani Programme Agreement (PA) dengan DBS Bank Ltd pada 19 Januari 2015 lalu.
”Penandatanganan PA dengan pihak DBS Bank Ltd telah dilakukan Kamis (19/1), namun jumlah pasti MTN serta jumlah bunga yang akan dibayarkan belum terdapat dalam ketentuan pada PA tersebut,” jelas Artadinata, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (20/1).
Lebih lanjut dia menjelaskan, ketentuan mengenai jumlah pasti MTN dan jumlah bunga atas penerbitan MTN akan ditentukan setelah perseroan menandatangani pricing supplement.
Adapun rencana transaksi yang akan dilakukan oleh perseroan merupakan transaksi material, karena nilainya melebihi 20% dan tidak melebihi 50% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan interim konsolidasian per tanggal 30 September 2014.