Jakartakita.com – Kejadian Outlander maut pada Selasa malam (20/1/2015) mengingatkan pada beberapa kecelakaan serupa. Yang paling mirip adalah kasus Afriani Susanti yang merenggut sembilan nyawa. Saat itu wanita bertubuh tambun ini mengendarai Xenia dengan kecepatan tinggi dan berada di bawah pengaruh sabu-sabu.
Namun, akibat kelalaiannya yang menyebabkan nyawa melayang, Afriani tidak dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas. Afriani diganjar dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Tak berbeda dengan Christopher (23), pengendara Mitsubishi Outlander bernomor polisi B 1658 PJE, yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2015) malam, positif menggunakan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).
LSD adalah salah satu jenis narkotik golongan 1 no 36 yang bersifat halusinogen dan menimbulkan ketergantungan. Pemakai akan mengalami halusinasi yang sangat kuat, sehingga pengguna mengalami disorientasi yang cukup parah ketimbang narkotika jenis lain.
Sebelum kejadian, Christopher yang masih tercatat sebagai mahasiswa dari salah satu universitas di San Francisco, California, Amerika Serikat tengah berada di dalam mobil bersama temannya Ali, dan Sandy sebagai supir, sepulang dari’hang out’ di Pacific Place.
Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Mayestik, Ali memutuskan untuk turun duluan karena tak tahan dengan ocehan Christopher yang melantur tak keruan. Christopher melanjutkan perjalanan bersama Sandy sang supir. Tetapi di tengah jalan, lagi-lagi Christopher membuat ulah, merebut kemudi dari sang supir hingga terlibat cekcok. Puncaknya Christopher membuang telepon genggam milik Sandy.
Tak terima diperlakukan seperti itu, Sandy pun memilih turun dari mobil untuk mengambil telepon genggamnya. Christopher langsung tancap gas. Tak jauh dari situ, terjadilah tabrakan maut yang menewaskan 4 orang.
Sampai saat ini, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tengah melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara Christopher tengah menjalani pemeriksaan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. Kemungkinan besar Christopher bisa dikenai pasal 311, 312, UU lalu lintas, dengan ancaman 12 tahun penjara, sesuai pasal 22/2009.