Batu Akik Bakal Kena Pajak

Jakartakita.com – Dengan adanya perubahan/revisi kebijakan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pajak barang mewah, dalam hal ini PPh 22, batu akik juga disebut-sebut akan dikenakan pajak.

“Batu akik kena pajak, tapi yang harga jualnya di atas Rp 1 juta,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, di Jakarta, Jumat (23/1).

Dijelaskan, selain batu akik, ada beberapa barang lainnya yang dikenakan pajak tersebut, seperti berlian, mutiara, emas dan batu permata.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, revisi kebijakan tersebut merupakan salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun, dia menegaskan bahwa PPh 22 sebenarnya bukan hal yang baru.

“Ini bukan barang baru, PPh 22 atas barang mewah sudah ada di undang-undang,” kata dia.

Revisi, jelasnya, dilakukan untuk penyesuaian dengan kondisi saat ini, tentang kemungkinan ada barang mewah yang dianggap perlu dikenakan PPh 22.

 

Batu akikkebijakan pajakPajakpajak barang mewahperaturan menteri keuanganPPh 22revisi kebijakan pajak
Comments (0)
Add Comment