Seorang pria Singapura didenda 19.800 dollar Singapura atau sekitar 185 juta, karena ketahuan membuang puntung rokok dari jendela apartemennya. Dewan Lingkungan Nasional Singapura, mengatakan bahwa itu adalah denda tertinggi yang pernah dijatuhkan kepada pembuang sampah sembarangan di Singapura.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu diketahui telah membuang puntung rokok sebanyak 34 kali dari jendela apartemennya. Selain denda uang, pria itu juga dijatuhi hukuman kerja sosial, membersihkan sampah selama lima jam di tempat umum dengan menggunakan seragam khusus.
Singapura memang terkenal dengan kebersihannya. Singapura juga membuat regulasi ketat bagi mereka yang melanggar aturan membuang sampah pada tempatnya. Bagi siapapun yang ketahuan membuang puntung rokok atau bungkus permen sekali saja akan didenda 300 dollar Singapura. Makanya, Pemerintah Singapura menempatkan kamera CCTV di 600 lokasi untuk memantau pelanggaran buang sampah pada tempatnya.
Kalau saja aturan itu diterapkan di Jakarta, pasti Jakarta tidak akan kalah bersihnya dibanding Singapura. Pertanyaannya, apakah Anda siap menerima aturan itu?