Jakartakita.com – Tampaknya pemerintah tidak main-main dalam menertibkan iklan rokok di media. Setelah pembatasan iklan rokok di media televisi, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan agar perusahaan rokok tidak dapat memasang iklan pada media luar ruang. Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar.
Efektif mulai 13 Januari 2015, Pemprov DKI tidak lagi mengeluarkan izin untuk pemasangan iklan rokok di tempat umum. Namun, untuk iklan yang sudah mendapatkan izin tetap dapat terpasang, tetapi tidak dapat diperpanjang.
Pergub ini merupakan bentuk respon positif Pemprov DKI terhadap masukan dari masyarakat. Selain itu ada seruan dari pihak internasional untuk tidak mempublikasi iklan tembakau dan produknya di ruang publik.
Tak hanya reklame atau spanduk iklan rokok yang dipasang di tempat umum. bangunan dan kios yang dibentuk dengan muatan iklan perusahaan rokok juga akan ditertibkan.