Ini Dia Rincian Gaji Pejabat DKI

dok: hamizann

Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok, memang sedang bersungguh-sungguh membenahi Jakarta. Salah satu yang dilakukan adalah meningkatkan kesejahteraan para pejabat DKI. Tujuannya agar para pejabat daerah bekerja keras dan bersungguh-sungguh melayani masyarakat. Ahok pun menyatakan tak segan-segan akan mencopot pejabat daerah yang hanya ‘magabut’ atau makan gaji buta.

Selain tanggung jawab yang makin besar, lurah, camat dan walikota juga dituntut untuk memberi laporan rutin harian lewat sistem online. Perbaikan cara kerja itu termasuk kewajiban mengisi absensi harian dan datang tepat waktu, melengkapi rencana kegiatan harian, dan melaporkan kemajuan pekerjaan.

Mau tahu berapa gaji para pejabat DKI? Berikut ini rincian gaji yang diterima pejabat DKI:

Lurah
Gaji Pokok Rp 2.082.000
Tunjangan Jabatan Rp 1.480.000
Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 13.085.000
Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 13.085.000
Tunjangan Transportasi Rp 4.000.000
Total Rp 33.732.000

Camat
Gaji Pokok Rp 3.064.000
Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000
Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 19.008.000
Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 19.008.000
Tunjangan Transportasi Rp 6.500.000
Total Rp 48.840.000

Wali Kota
Gaji Pokok Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000
Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 29.925.000
Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 29.925.000
Tunjangan Transportasi Rp 9.000.000
Total Rp 75.642.000

Bagaimana? Apakah Anda tertarik menjadi pejabat DKI?

ahokBasuki Tjahaja PurnamaCamatLurahPemprov DKI JakartaWalikota
Comments (2)
Add Comment
  • benben

    gimana syaratnya nih, klo berminat? bikin artikel lanjutan dong…

  • Admin

    ok mas Benben, akan kami cari tahu gimana persyaratannya. 😉 ditunggu artikel selanjutnya

    sukses buat mas Benben