BPJS Kesehatan Targetkan 168 Juta Jumlah Peserta

Jakartakita.com – Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan, di tahun 2015 ini, pihaknya menargetkan bisa merangkul 168 juta peserta baru.

Penambahan target peserta terutama berasal dari pendaftaran peserta korporasi. Sekadar informasi, perusahaan-perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan di awal tahun ini.

“Pendaftaran para peserta dari perusahaan akan mendongkrak peserta BPJS Kesehatan hingga 26 persen dibanding tahun 2014 lalu,” katanya, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Namun demikian, penambahan peserta ini tidak serta merta menambah iuran. Pasalnya, para peserta korporasi belum wajib membayar iuran BPJS Kesehatan hingga pertengahan tahun 2015 ini. Hingga tutup semester pertama 2015, BPJS Kesehatan masih mengkoordinasikan kesiapan fasilitas kesehatan dan koordinasi manfaat bagi peserta yang sudah memiliki asuransi kesehatan.

Sebagai informasi, hingga akhir tahun 2014 lalu, BPJS Kesehatan mengantongi total iuran sebesar Rp 40 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 19,9 triliun berasal dari penerima bantuan iuran (PBI) dan sisanya non-PBI.

Ditambahkan, sebanyak 93,75 persen dari total iuran merupakan dana untuk program penyelenggaraan jaminan kesehatan, sedangkan sisanya 6,25 persen merupakan dana operasional BPJS Kesehatan yang berasal dari iuran.

Sepanjang tahun 2014 lalu, lanjutnya, BPJS Kesehatan menempatkan dana program di deposito, surat utang negara, dan obligasi. Sementara itu, dana BPJS Kesehatan sebagai badan ditaruh di saham, deposito, reksadana, serta obligasi.

“Di tahun 2015 ini, strategi investasi kurang lebih sama, dengan target yield on investment sekitar 15 persen,” ujarnya.

Adapun, sampai tutup tahun lalu, peserta BPJS Kesehatan mencapai 133,4 juta, terdiri dari 86,4 juta PBI, 8 juta PBI pemerintah daerah, 8 juta peserta mandiri, sisanya aparatur negara dan bukan pekerja.

 

Badan Penyelenggara Jaminan SosialBPJSbpjs kesehatan
Comments (0)
Add Comment