“Karena ini bukan uang APBD atau APBN, ini kan PT JM (Jakarta Monorail) bekerja sama dengan PT Adhi Karya, sehingga jikapun di bongkar, tidak merugikan Pemprov,” ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/1).
Sebagai informasi, pembangunan proyek monorel di Ibu Kota mangkrak sejak tahun 2007. Sebanyak 90 tiang sudah berdiri di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Semula, Pemprov DKI Jakarta akan membayar tiang-tiang tersebut. Namun, lantaran perbedaan harga yang sangat jauh, akhirnya pembayaran pun batal dilakukan.
Hingga saat ini, Ortus Holding, pemegang saham mayoritas PT JM dan PT Adhi Karya masih terlibat dalam sengketa harga ganti rugi tiang pancang tersebut. PT Adhi Karya meminta Ortus melunasi pembayaran tiang senilai Rp 193 miliar. Sementara itu, Ortus hanya bersedia membayar ganti rugi tiang sebesar Rp 130 miliar.