Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015 sebesar Rp 76,9 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp 4 triliun dari nilai APBD DKI tahun 2014 yang mencapai Rp 72,9 triliun. Namun nilai tersebut dianggap tidak realistis oleh Badan Anggaran (Banggar), sehingga dievaluasi kemudian muncullah kesepakatan Rp 73,08 triliun.
Adapun rincian RAPBD DKI Jakarta 2015 sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 63.801.202.296.451
B. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 67.446.955.296.451
Surplus/(Defisit) Rp 3.645.753.000.000
C. Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 3.645.753.000.000
Adapun dalam pembiayaan daerah dijabarkan sebagai berikut
1. Penerimaan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 9.282.070.000.000 dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2014 sebesar Rp 8.983.500.000.000 dan Pinjaman JEDI sebesar Rp 298.570.000.000
2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.636.317.000.000 dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMP) sebesar Rp 5.627.317.000.000 dan Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp 9.000.000.000
D. Total APBD Rp 73.083.272.296.451
Usai Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik mengetuk dan mengesahkan RAPBD DKI Jakarta, maka resmilah APBD Jakarta tahun 2015.