APBD DKI 2015 73,08 Triliun

Jakartakita.com – Akhirnya setelah sempat ditunda pengesahannya karena belum sepakat, DPRD DKI Jakarta menyetujui RAPBD 2015 yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 73,08 triliun pada Selasa (27/1/2015). Ini berarti, ada kenaikan sebesar 0,24 persen atau sekitar 1,8 milyar dari APBD DKI Jakarta 2014 Rp 72,9 triliun.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015 sebesar Rp 76,9 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp 4 triliun dari nilai APBD DKI tahun 2014 yang mencapai Rp 72,9 triliun. Namun nilai tersebut dianggap tidak realistis oleh Badan Anggaran (Banggar), sehingga dievaluasi kemudian muncullah kesepakatan Rp 73,08 triliun.

Adapun rincian RAPBD DKI Jakarta 2015 sebagai berikut:

A. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 63.801.202.296.451

B. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 67.446.955.296.451

Surplus/(Defisit) Rp 3.645.753.000.000

C. Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 3.645.753.000.000

Adapun dalam pembiayaan daerah dijabarkan sebagai berikut

1. Penerimaan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 9.282.070.000.000 dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2014 sebesar Rp 8.983.500.000.000 dan Pinjaman JEDI sebesar Rp 298.570.000.000

2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.636.317.000.000 dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMP) sebesar Rp 5.627.317.000.000 dan Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp 9.000.000.000

D. Total APBD Rp 73.083.272.296.451

Usai Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik mengetuk dan mengesahkan RAPBD DKI Jakarta, maka resmilah APBD Jakarta tahun 2015.

APBD DKI JakartaM Taufik
Comments (0)
Add Comment