Kementerian Perdaganan juga meminta 36 importir buah yang terdaftar di Indonesia tidak mengimpor jenis apel tersebut hingga dinyatakan aman dikonsumsi oleh negara asalnya. Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 178/Dagh/SD/1/2015.
Kedua apel ‘beracun’ tersebut biasa dijual dengan merek Granny’s Best dan Big B bernomor seri CA 93312. Apel yang sudah terlanjur ada di gudang importir, dilarang keras untuk didistribusikan. Begitu juga, apel yang sudah ada di pengecer harus ditarik.
Bakteri Listeria bisa menyebabkan infeksi serius pada anak-anak ataupun orang dewasa, terutama mereka yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah. Gejalanya ditandai dengan demam tinggi, pegal, mual, sakit perut, sakit kepala dan diare. Bahkan pada ibu hamil bisa mengakibatkan keguguran.