“Bagi penumpang yang terbang sebelum 1 Maret 2015, tidak dikutip biaya PSC ketika melakukan pembelian tiket, namun tetap membayar PSC di bandara ketika check -in,” ujar Pujobroto, Minggu (25/1/) lalu.
Dijelaskan, bagi penumpang yang terbang di atas 1 Maret 2015 dan membeli tiket sebelum tanggal 1 Februari 2015, tetap melakukan pembayaran PSC di bandara. Pengutipan biaya PSC pada tiket tersebut sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/447/2014 tanggal 9 September 2014 mengenai ketentuan pembayaran “Passenger Service Charge” (PSC) pada tiket.
Pelaksanaan Ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak PT Angkasa Pura I & II, maskapai penerbangan, dan International Air Transport Association (IATA). Implementasikan PSC pada tiket tersebut telah sesuai dengan standar IATA.
“Ketentuan ini berlaku untuk semua maskapai domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia,” tandas Pujobroto.