Kartika Wirjoatmodjo Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, pihaknya telah mengajukan rencana pembentukan metode jembatan bank atau bridge bank untuk menyelamatkan bank gagal di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
“Bulan depan, kami akan presentasikan tentang bridge bank,” kata Kartika, Selasa (27/1).
Ia juga mengaku, sudah menyampaikan rencana itu kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemarin pada rapat evaluasi dan rencana FKSSK di tahun 2015
Dia pun menjelaskan, bridge bank ini sederhananya, jika ada bank sakit, LPS bisa mendirikan bank baru yang berasal dari hasil penyelamatan aset bank pesakitan tersebut. Dengan demikian, aset yang bagus dari bank yang disehatkan bisa dijual dengan layak. Sementara, aset buruk ditangani secara terpisah oleh LPS.
Kartika berharap, usulan bridge bank ini disetujui dan dapat direalisasikan.