Minimarket Dilarang Menjual Minuman Beralkohol

Jakartakita.com – Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, mulai 16 April 2015, berbagai minuman beralkohol haram dijual di minimarket-minimarket di Indonesia.

Permendag ini mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket. Peraturan ini menurut Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk melindungi konsumen nasional.Mengingat penjualan minuman keras di Indonesia terlampau bebas. Aturan minimal usia pembeli yang 21 tahun juga tidak dipatuhi, karena minuman keras dijual begitu bebasnya di minimarket.

Pemerintah memberikan waktu kurang lebih tiga bulan kepada minimarket atau distributor untuk bisa membereskan stok-stok yg ada. Karena pemerintah akan menindak tegas termasuk mencabut izin minimarket yang masih ‘bandel’ menjual minuman keras di minimarket.

beerbirminuman beralkoholmirasPermendagRahmat Gobel
Comments (0)
Add Comment