Sanksi individu adalah seperti yang telah disebutkan di awal, tergantung pada kehadiran jika telat satu menit maka akan dipotong gaji sebesar 500 ribu.Sedangkan untuk sanksi kolektif akan diberikan pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan. Sanksi ini diberikan kepada seluruh staf dan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jika ditemukan adanya pungutan liar, korupsi serta mangkir dari pekerjaan.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi tersebut. Rencananya pembahasan ini akan selesai pada Februari 2015. Harapannya, penerapan sanksi dapat segera dilakukan, sebab gaji PNS DKI Jakarta telah dinaikan per-Januari 2015.
Untuk penentuan sanksi kepada pegawai maka akan dibutuhkan pengawas yang memantau kinerja dari seluruh pegawai. Pengawas dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang isinya menerangkan bahwa Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja PNS dan bertanggung jawab atas
[…] Baca selengkapnya … […]